Pengertian Perhitungan Ketentuan Dan Hukum Zakat Fitrah Zakat fitrah adalah Zakat yang yang harus dilekeluarkan oleh setiap umat muslim satu tahun sekali yaitu pada bulan ramadhan yang mana kebiasaan islam di indonesia selalu mengeluarkan zakat fitrah ini di akhir bulan ramadhan. Tapi sebenarnya bisa juga mengeluarkannya pada awal bulan, asalkan jangan sesudah sholat idul fitri.
Jadi mengeluarkan zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi umat muslim yang mampu, dalam arti mempunyai harta lebih dari kebutuhan sehari hari. Yang dimaksud harta lebih yaitu ''kelebihan dari kebutuhan pokok sehari-harinya. Maka barang yang biasa dipakai sehari seperti rumah layak, perkakas seadanya, pakaian memadai tidak menjadi ukuran wajibnya mengeluarkan zakat fitah, dalam arti jika tidak mampu membayar mereka tidak usah menjual barang barangnya untuk zakat fitrah.
Jika ditinjau dari arti kata, zakat mempunyai bersih, dan jika menurut ahli fiqih, zakat adalah Sejumlah harta tertentu diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Jadi dengan kita membayar zakat fitrah kita memenuhi perintah Allah dan bisa saling berbagi dengan sesama muslim yang tidak mampu.
Adapun untuk ketentuan zakat fitrah bisa anda lihat dibawah ini :
Jenis dan kadar zakat fitrah :
1. Berupa bahan makanan pokok daerah tersebut da bukan bukan uang
2. Sejenis. Tidak boleh campuran
3. Jumlahnya mencapai satu Sho’ untuk setiap orang 1 Sho’ = 4 mud = 3 Kilo (kurang lebih)
4. Diberikan di tempatnya orang yang dizakati.
Misalnya, seorang ayah yang berada di Surabaya dengan makanan pokok beras, menzakati anaknya yang berada di Kediri dengan makanan pokok jagung. Maka jenis makanan yang digunakan zakat adalah jagung dan diberikan pada faqir miskin di Kediri.
Catatan :
* Menurut Imam Abu Hanifah, zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk qimah atau uang.
* Jika tidak mampu 1 sho’, maka semampunya bahkan jika tidak mempunyai kelebihan harta sama sekali, maka tidak wajib zakat fitrah
Lalu kepada siapakah harta zakat fitrah itu diberikan..? Mungkin dulu saya berpendapat zakat itu diberikan kepada ustadz saya dikampung, tapi ternyata tidak, ustadz hanya menjadi pelantara zakat itu. Dan orang yang berhak menerima zakata adalah sebagai berikut.:
a. Faqir
Yang termasuk golongan fakir adalah orang yang mempunyai pekerjaan, namun upah yang ia dapatkan tidak mampu menutupi kebutuhannya. Seperti ia berpenghasilah sebesar Rp; 300.000, namun biaya yang ia butuhkan dalam satu bulan paling minimal adalah Rp; 700.000 (tidak mencapai separuhnya). Tapi yang dimaksud hasil penghsilannya adalah, harta dari pekerjaan yang halal dan layak.
b. Miskin.
Orang yang termasuk miskin ialah, orang yang menpunyai harta penghasilan tapi tidak bisa mencukupi kebutuhannya. Misal ia berpenghasilah Rp; 500.000 namun biaya yang ia butuhkan adalah Rp; 700.000 (mencapai setengah yang dibutuhkan)
c. Amil.
Amil zakat yaitu orang-orang yang diangkat oleh Imam atau pemerintah untuk menarik zakat kepada orang yang berhak menerimanya dan tidak mendapat bayaran dari baitul mal atau Negara.
Syarat-syarat amil zakat :
Islam
Laki-laki
Merdeka
Mukallaf
Adil
Bisa melihat
Bisa mendengar
Mengerti masalah zakat (faqih / menguasai)
d. Muallaf
Secara harfiyah, muallaf qulubuhum adalah orang-orang yang dibujuk hatinya. Sedangkan orang-orang yang termasuk muallaf, yang berhak menerima zakat adalah :
1. Orang yang baru masuk Islam dan Iman (niat) nya masih lemah
2. Orang yang baru masuk Islam dan imannya sudah kuat, namun dia mempunyai kemuliaan dikalangan kaumnya. Dengan memberikan zakat kepadanya, diharapkan kaumnya yang masih kafir mau masuk Islam.
3. Orang Islam yang melindungi kaum muslimin dari gangguan dan keburukan orang-orang kafir
4. Orang Islam yang membela kepentingan kaum muslimin dari kaum muslim yang lain yang dari golongan anti zakat atau pemberontak dan orang-orang non Islam.
Semua orang yang tergolong muallaf di atas berhak menerima zakat dengan syarat Islam. Sedangakan membujuk non muslim dengan menggunakan harta zakat itu tidak boleh.
e. Budak mukatab
Budak mukatab yaitu budak yang dijanjikan merdeka oleh tuannya apabila sudah melunasi sebagian jumlah tebusan yang ditentukan dengan cara angsuran. Tujuannya untuk membantu melunasi tanggungan dari budak mukatab.
f. Ghorim (orang yang berhutang)
Ghorim terbagi menjadi 3 bagian :
1. Orang yang berhutang untuk mendamaikan dua orang atau dua kelompok yang sedang bertikai.
2. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan diri sendiri dan keluarga.
3. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan umum, seperti berhutang untuk membangun masjid, sekolah, jembatan dan lain-lain.
4.Orang yang berhutang untuk menanggung hutangnya orang lain.
g. Sabilillah
Sabilillah adalah orang yang berperang dijalan Allah dan tidak menerima gaji, sabilillah dan keluarganya berhak menerima zakat selama ia pergi sampai kembali dari perang. Dan yang berhak memberikan zakat kepada sabilillah adalah imim, bukan pemilik zakat.
h. Ibnu sabil (musafir)
ibnu sabil adalah orang yang bepergian (musafir) dengan syarat bukan bepergian untuk maksiat dan membutuhkan biaya atau kekurangan ongkos. Meskipun dia mempunyai banyak uang di tempat yang ditujunya.
Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat :
1. Orang kafir atau murtad
2. Budak / hamba sahaya selain budak mukatab
3. Keturunan dari bani Hasyim dan Bani Muthalib (para habaib), sebagaimana hadits shohih, Nabi Saw bersabda :
“ Sesungguhya shodaqah ini (zakat) adalah kotoran manusia dan tidak dihalalkan bagi Muhammad dan keluarga Muhammad “.
4. Orang kaya. Yaitu orang yang penghasilannya sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
5. Orang yang ditanggung nafkahnya. Artinya, orang yang berkewajiban menanggung nafkah, tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang ditanggung tersebut.
Mungkin itulah yang bisa saya jelaskan tentang pengertian zakat fitrah dan sekelumit perhitungan ketentuan zakat fitrah yang wajib kita keluarkan setiap tahunnya. Semoga artikel saya diatas bermanfaat bagi kita semua. Amiin
Jadi mengeluarkan zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi umat muslim yang mampu, dalam arti mempunyai harta lebih dari kebutuhan sehari hari. Yang dimaksud harta lebih yaitu ''kelebihan dari kebutuhan pokok sehari-harinya. Maka barang yang biasa dipakai sehari seperti rumah layak, perkakas seadanya, pakaian memadai tidak menjadi ukuran wajibnya mengeluarkan zakat fitah, dalam arti jika tidak mampu membayar mereka tidak usah menjual barang barangnya untuk zakat fitrah.
Jika ditinjau dari arti kata, zakat mempunyai bersih, dan jika menurut ahli fiqih, zakat adalah Sejumlah harta tertentu diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Jadi dengan kita membayar zakat fitrah kita memenuhi perintah Allah dan bisa saling berbagi dengan sesama muslim yang tidak mampu.
Adapun untuk ketentuan zakat fitrah bisa anda lihat dibawah ini :
Jenis dan kadar zakat fitrah :
1. Berupa bahan makanan pokok daerah tersebut da bukan bukan uang
2. Sejenis. Tidak boleh campuran
3. Jumlahnya mencapai satu Sho’ untuk setiap orang 1 Sho’ = 4 mud = 3 Kilo (kurang lebih)
4. Diberikan di tempatnya orang yang dizakati.
Misalnya, seorang ayah yang berada di Surabaya dengan makanan pokok beras, menzakati anaknya yang berada di Kediri dengan makanan pokok jagung. Maka jenis makanan yang digunakan zakat adalah jagung dan diberikan pada faqir miskin di Kediri.
Catatan :
* Menurut Imam Abu Hanifah, zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk qimah atau uang.
* Jika tidak mampu 1 sho’, maka semampunya bahkan jika tidak mempunyai kelebihan harta sama sekali, maka tidak wajib zakat fitrah
Sejumlah harta tertentu diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Sejumlah harta tertentu diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Sejumlah harta tertentu diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Sejumlah harta tertentu diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Sejumlah harta tertentu diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Sejumlah harta tertentu diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Sejumlah harta tertentu diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Sejumlah harta tertentu diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Lalu kepada siapakah harta zakat fitrah itu diberikan..? Mungkin dulu saya berpendapat zakat itu diberikan kepada ustadz saya dikampung, tapi ternyata tidak, ustadz hanya menjadi pelantara zakat itu. Dan orang yang berhak menerima zakata adalah sebagai berikut.:
a. Faqir
Yang termasuk golongan fakir adalah orang yang mempunyai pekerjaan, namun upah yang ia dapatkan tidak mampu menutupi kebutuhannya. Seperti ia berpenghasilah sebesar Rp; 300.000, namun biaya yang ia butuhkan dalam satu bulan paling minimal adalah Rp; 700.000 (tidak mencapai separuhnya). Tapi yang dimaksud hasil penghsilannya adalah, harta dari pekerjaan yang halal dan layak.
b. Miskin.
Orang yang termasuk miskin ialah, orang yang menpunyai harta penghasilan tapi tidak bisa mencukupi kebutuhannya. Misal ia berpenghasilah Rp; 500.000 namun biaya yang ia butuhkan adalah Rp; 700.000 (mencapai setengah yang dibutuhkan)
c. Amil.
Amil zakat yaitu orang-orang yang diangkat oleh Imam atau pemerintah untuk menarik zakat kepada orang yang berhak menerimanya dan tidak mendapat bayaran dari baitul mal atau Negara.
Syarat-syarat amil zakat :
Islam
Laki-laki
Merdeka
Mukallaf
Adil
Bisa melihat
Bisa mendengar
Mengerti masalah zakat (faqih / menguasai)
d. Muallaf
Secara harfiyah, muallaf qulubuhum adalah orang-orang yang dibujuk hatinya. Sedangkan orang-orang yang termasuk muallaf, yang berhak menerima zakat adalah :
1. Orang yang baru masuk Islam dan Iman (niat) nya masih lemah
2. Orang yang baru masuk Islam dan imannya sudah kuat, namun dia mempunyai kemuliaan dikalangan kaumnya. Dengan memberikan zakat kepadanya, diharapkan kaumnya yang masih kafir mau masuk Islam.
3. Orang Islam yang melindungi kaum muslimin dari gangguan dan keburukan orang-orang kafir
4. Orang Islam yang membela kepentingan kaum muslimin dari kaum muslim yang lain yang dari golongan anti zakat atau pemberontak dan orang-orang non Islam.
Semua orang yang tergolong muallaf di atas berhak menerima zakat dengan syarat Islam. Sedangakan membujuk non muslim dengan menggunakan harta zakat itu tidak boleh.
e. Budak mukatab
Budak mukatab yaitu budak yang dijanjikan merdeka oleh tuannya apabila sudah melunasi sebagian jumlah tebusan yang ditentukan dengan cara angsuran. Tujuannya untuk membantu melunasi tanggungan dari budak mukatab.
f. Ghorim (orang yang berhutang)
Ghorim terbagi menjadi 3 bagian :
1. Orang yang berhutang untuk mendamaikan dua orang atau dua kelompok yang sedang bertikai.
2. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan diri sendiri dan keluarga.
3. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan umum, seperti berhutang untuk membangun masjid, sekolah, jembatan dan lain-lain.
4.Orang yang berhutang untuk menanggung hutangnya orang lain.
g. Sabilillah
Sabilillah adalah orang yang berperang dijalan Allah dan tidak menerima gaji, sabilillah dan keluarganya berhak menerima zakat selama ia pergi sampai kembali dari perang. Dan yang berhak memberikan zakat kepada sabilillah adalah imim, bukan pemilik zakat.
h. Ibnu sabil (musafir)
ibnu sabil adalah orang yang bepergian (musafir) dengan syarat bukan bepergian untuk maksiat dan membutuhkan biaya atau kekurangan ongkos. Meskipun dia mempunyai banyak uang di tempat yang ditujunya.
Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat :
1. Orang kafir atau murtad
2. Budak / hamba sahaya selain budak mukatab
3. Keturunan dari bani Hasyim dan Bani Muthalib (para habaib), sebagaimana hadits shohih, Nabi Saw bersabda :
“ Sesungguhya shodaqah ini (zakat) adalah kotoran manusia dan tidak dihalalkan bagi Muhammad dan keluarga Muhammad “.
4. Orang kaya. Yaitu orang yang penghasilannya sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
5. Orang yang ditanggung nafkahnya. Artinya, orang yang berkewajiban menanggung nafkah, tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang ditanggung tersebut.
Mungkin itulah yang bisa saya jelaskan tentang pengertian zakat fitrah dan sekelumit perhitungan ketentuan zakat fitrah yang wajib kita keluarkan setiap tahunnya. Semoga artikel saya diatas bermanfaat bagi kita semua. Amiin