Pengertian Dan Syarat Sholat Jamak Dan Qoshor Sesuai Sunnah

Pengertian Dan Syarat Sholat Jamak Dan Qoshor Sesuai Sunnah Sholat adalah salah satu ibadah yang wajib kita kerjakan 5 kali dalam sehari semalam dalam situasi apapun, baik sedang sehat maupun sakit. Namun dalam islam kita mengenal Ruhsoh/kemurahan. Allah memberi kita kemurahan dalam melaksanakan ibadah. Karna adakalanya kita dihadapkan dalam situasi yang sulit seperti mengalami sakit atau bepergian jarak jauh.

Dan untuk menyikapi situasi sulit seperti sakit berat atau sedang dalam perjalanan jarak jauh Allah memberi kemurahan sebagai tanda begitu besarnya kasih sayang Allah pada kita. Yaitu salah satunya dengan memberi hukum sholat jamak dan qoshor. Dan Pada kesempatan kali ini kami akan membahas pengertian dan tata cara sholat jamak dan qoshor. Berikut Isinya

A.Pengertian
-Sholat qoshor adalah meringkas shalat dari 4 (empat) raka’at menjadi 2 (dua) raka’at.
- Sholat jama’ adalah mengerjakan 2 (dua) sholat fardlu dalam satu waktu. Jika dikerjakan pada waktu yang pertama disebut jama’ Taqdim dan jika dikerjakan pada watu sholat yang kedua disebut jama’ ta’khir.
Pengertian Dan Syarat Sholat Jamak Dan Qoshor Sesuai Sunnah
Add caption
B.Syarat sholat qashar ada 7 (Tuju) :

1.Bepergian yang bukan karena tujuan maksiat.
2.Jarak perjalanan mencapai 16 (enam belas) farsakh (ada ulama’ yang mengatakan 88 Km, 80 Km, 64 Km, 94,5 Km, dan lain-lain).
3.Sholat yang dilakukan adalah sholat ada’ (sholat yang dilakukan pada waktunya) ataupun sholat qodlo’ (sholat yang dilakukan di luar waktunya) yang terjadi dalam perjalanan, bukan sholat yang ditingalkan di rumah.
4.Niat qoshor (meringkas sholat) dilakukan ketika takbirotul ikhrom
5.Tidak bermakmum kepada orang yang sholat sempurna (4 roka’at).
6.Dilakukan masih dalam perjalanan.
7.Bepergian dengan tujuan yang jelas.


C.Syarat jama’ taqdim ada 5 (Lima) :
1.Mendahulukan sholat yang pertama (dhuhur atau maghrib).
2.Berniat jama’ taqdim pada sholat yang pertama (dhuhur atau maghrib).
3.Muwalah/ terus menerus (antara sholat yang pertama dan kedua tidak terpisah oleh waktu yang lama kadar 2 (dua) roka’at).
4.Dilakukan ketika masih dalam perjalanan.
5.Kedua sholat yakin dilakukan pada waktu sholat yang pertama.
D.Syarat jama’ ta’khir:
Berniat jama’ ta’khir ketika masuknya waktu sholat yang pertama (Dhuhur dan Maghrib).

Catatan :
-Diperbolehkan untuk menggabungkan antara jama’ dan qoshor sholat.
-Tidak disyaratkan tartib dan niat pada waktu sholat yang awal.

Tambahan
-Seseorang boleh menjamak-qashar shalatnya setelah melewati batas desanya.
-Jika seseorang mengadakan perjalanan semata-mata bertujuan tamasya/rekreasi, maka ia tidak boleh menjamak-qashar.


Mungkin cukup sekian penjelasan tentang pengertian dan syarat niat sholat jama yang bisa saya bagikan, mohon maaf bila ada kesalahan dalam menulis maupun hukumnya kami mohon dengan besar hati anda bisa memaafkan dan membetulkannya. Dan semoga artikel ini bisa bermanffat bagi kita semua. Amiin

Baca juga artikel tentang tata cara sholat hajat